Thursday, May 9, 2024
promo shopee
HomePemberitahuanKebijakan Terbaru Liburan di Wilayah Kabupaten Blitar

Kebijakan Terbaru Liburan di Wilayah Kabupaten Blitar

Selamat natal cah sekalian seng merayakan!! Semoga natal iki cah kabeh sekalian dalam keadaan sehat dan bahagia selalu, aamiin.

Piye cah? tetap merencanakan liburan selama libur natal dan tahun baru? Ini lo ada info terbaru dari info terakhir kemarin.

Info anyar

Bagi cah kabeh yang merencanakan liburan ke wilayah Kabupaten Blitar, ada info terbaru terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur natal dan tahun baru 2021. Info tambahane, berdasarkan Surat Edaran Nomor 360/908/409.208.1/2020 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur natal dan tahun baru 2021 di tempat wisata, yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pengelola destinasi tempat wisata. Iki cah info-info terkait.

Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Blitar

Tempat wisata yang tetap buka pada libur natal dan tahun baru 2021 merupakan tempat wisata yang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Blitar. Cah kabeh hanya bisa liburan ke tempat-tempat wisata yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

Protokol kesehatan berlaku

Seperti pada info sebelumnya bahwa pengelola wisata selalu siap sedia untuk libur natal dan tahun baru ini sebagai antispasi penyebaran virus korona iki. Pengelola destinasi atau tempat wisata wajib membentuk satgas protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi wisata. Petugas siap siaga memperingatkan pengunjung secara berkala untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga memberikan tidakan seperlunya bagi pelanggar protokol kesehatan.

Cah kabeh yo, walau liburan maskere ojok lali digawe!. Sering-sering cuci tangan karena di setiap tempat wisata pasti menyediakan tempat cuci tangan. Terus, cah kabeh jangan berkerumun alias selalu jaga jarak dengan pengunjung lain.

Membatasi jumlah pengunjung

Cah, kalau selagi bisa di rumah ya di rumah aja cah solanya kalau mau liburan pun jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi. Pengelola tempat wisata membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50% dari kapasitas ruang/area.

Bawa bukti hasil test rapid antigen

Iyo cah emang ngono aturane. Cah kabeh yang berniat ngajak temen atau cah berasal dari luar Kabupaten Blitar jikalau ingin liburan, sebaiknya ditunda dulu ya. Peraturan berlaku yakni tidak menerima pengunjung wisata yang bukan penduduk atau ber-KTP Kabupaten Blitar kecuali bisa menunjukan bukti hasil test rapid antigen dengan hasil non reaktif. Peraturan ini berlaku sejak dari tangal 1 sampai 4 Januari 2021.

Bakalan ada sanksi

Pengelola tempat wisata siap menerima sanksi atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi berlaku juga untuk pengunjung jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang berakibat penyebaran COVID-19 di area tempat wisata.

Kui kabeh info terbaru cah. Lek iso ditahan gae nggak liburan sek, itu malah lebih bagus. Aman buatmu dan sekitarmu. Kalaupun liburan patuhi semua protokol kesehatan yang berlaku ya cah. Ingat! selalu mawas diri!

Selamat menjalani libur natal dan tahun baru 2020 cah kabeh!

Komentar
RELATED ARTICLES

Most Popular