Info Blitar – Swab test merupakan metode tes yang dilakukan untuk mendiagnosa covid-19. Dilansir dari situs Primaya Hospital, Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Sesuai Surat Edaran HK. 02.02/I/3713/2020 dari Kementrian Kesehatan, batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pengujian PCR atay tes swab mandiri telah ditetapkan.
Batas Tertinggi Tarif Swab Test
Batas tertinggi tarif tes telah ditetapkan senilai Rp900.000. Aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemerikasaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Berikut rincian penggunaan tarif:
Baca juga
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test
Baca juga: Ini Alur dan Biaya Swab PCR – Rapid Test di RSUD Ngudi Waluyo
Komponen Biaya Swab Test
Jasa Layanan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik
- Tenaga ekstraksi
- Tenaga pengambilan sampel
- ATLM (Ahli Teknologi Laboratiorium Medik
Komponen Bahan Habis Pakai
- Alat pelindung diri
- Reagen untuk ekstraksi dan PCR
- Pemakaian listrik dan pengelolaan limbah