Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Swab Test

0
290
ilustrasi swab pcr test. sumber: pixabay
ilustrasi swab pcr test. sumber: pixabay

Info Blitar – Swab test merupakan metode tes yang dilakukan untuk mendiagnosa covid-19. Dilansir dari situs Primaya Hospital, Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan (sampel). Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.

promo shopee

Sesuai Surat Edaran HK. 02.02/I/3713/2020 dari Kementrian Kesehatan, batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pengujian PCR atay tes swab mandiri telah ditetapkan.

Batas Tertinggi Tarif Swab Test

Batas tertinggi tarif tes telah ditetapkan senilai Rp900.000. Aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemerikasaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Berikut rincian penggunaan tarif:

Baca juga: Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test
Baca juga: Ini Alur dan Biaya Swab PCR – Rapid Test di RSUD Ngudi Waluyo

Komponen Biaya Swab Test

Jasa Layanan Sumber Daya Manusia (SDM)

  • Dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik
  • Tenaga ekstraksi
  • Tenaga pengambilan sampel
  • ATLM (Ahli Teknologi Laboratiorium Medik

Komponen Bahan Habis Pakai

  • Alat pelindung diri
  • Reagen untuk ekstraksi dan PCR
  • Pemakaian listrik dan pengelolaan limbah

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIAIndonesia Baik
Previous articleUpdate Perkembangan COVID-19 9 Oktober 2020 di Blitar
Next articleUpdate Perkembangan COVID-19 10 Oktober 2020 di Blitar