Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomeKebijakanKemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test

Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test

Info Blitar – Berdasarkan Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test tertinggi Rp150.000. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

Dilansir Tirto, dalam surat edaran tertulis bahwa “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi”.

Isi dari Surat Edaran dari Kemenkes tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.
  2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri.
  3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tariff tertinggi yang ditetapkan.

Surat yang ditandatangani oleh Bambang Wibowo, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Tak hanya itu, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia juga diharapkan memperhatikan Surat Edaran ini.

Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Baca juga: Ini Alur dan Biaya Swab PCR – Rapid Test di RSUD Ngudi Waluyo

Berdasarkan surat edaran, pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments