Info Blitar – Di era adaptasi kebiasaan baru atau yang sering disebut New Normal semua sektor kehidupan yang semula dibatasi atau bahkan dihentikan kini perlahan berjalan kembali dengan tatanan yang baru.
Tidak terkecuali bidang transportasi favorit banyak orang, kereta api, akan kembali beroperasi tanggal 12 Juni secara reguler dengan mengedepankan protokol kesehatan. Apa sajakah yang perlu diperhatikan kala bertarportasi khususnya menggunakan kereta api?
Transaksi dengan Aplikasi KAI Accsess
Manfaat aplikasi KAI Accsess untuk melakukan transaksi pembelian tiket dengan metode non tunai, sehingga bisa mengurangi kontak fisik dan resiko penularan COVID-19.
Baca juga
Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Standar
Masker dan face shield (wajib digunakan saat di KA jarak Jauh dan Menengah yang disediakan PT. KAI sebagai fasilitas) adalah Alat Pelindung Diri yang wajib dikenakan saat berada di area Stasiun dan di atas KA, bisa juga melengkapi APD sendiri dengan menggunakan sarung tangan.
Khusus penumpang infant (anak-anak usia 3 tahun ke bawah) diwajibkan membawa face shield sendiri.
Menggunakan Baju Lengan Panjang
Menggunakan baju berlengan panjang atau jaket dapat mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan orang lain. Jangan lupa untuk langsung ganti baju dan mandi sesampainya di rumah.
Unduh dan Aktifkan Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLIndungi adalah aplikasi dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Aplikasi ini mengendalikan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna apliksi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Tidak Berbicara Langsung Maupun Melalui Telepon
Dengan tidak berbicara maka akan mencegah keluarnya droplet dari mulut dan akan semakin efektif menekan kemungkinan penyebaran COVID-19.
Datang ke Stasiun Lebih Awal
Sebab akan ada proses pemeriksaan persyaratan, penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta apinya.
Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan, dimohon kesediaannya untuk mematuhi setiap instruksi yang diberikan.
Menunjukkan Surat Keterangan Bebas COVID-19 dan Dokumen Penunjang Lainnya
Surat keterangan bebas COVID-19 diwajibkan untuk KA jarak jauh dan Menengah dan beberapa daerah menerapkan perijinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta. Penumpang dapat mempersiapkan hal tersebut.
Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid-Test dengan hasil non reaktid yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau RapidTest.
Beberapa Perlengkapan yang Wajib Dibawa
Di era adaptasi kebiasaan baru selalu siapkan barang bawaan yang wajib ada di dalam tas kalian seperti; hand sanitizer, tissue, masker cadangan,sabun cair, mini disinfektan dan helm. Kalian juga bisa menambahkan perlengkapan lain yang dirasa dibutuhkan.