Thursday, April 25, 2024
promo shopee
HomePemberitahuanKini Tidak Perlu Lagi Ambil Nomor Antrian di Dispendukcapil Kab. Blitar

Kini Tidak Perlu Lagi Ambil Nomor Antrian di Dispendukcapil Kab. Blitar

Info Blitar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kab. Blitar mengumumkan bahwa pengambilan nomor antrian dilakukan di desa/kelurahan melalui petugas registrasi desa/kelurahan sehari sebelum pelayanan (sebelum jam 12.00 siang).

A. Jenis nomor antrian

Antrian diberikan petugas registrasi desa kepada warga untuk pengurusan perekaman KTP-el dan dokumen adminduk di luar pelayanan melalui e-siap online.

B. Ketentuan warna map pemohon

  1. Map merah= Zona 1
  2. Map hijau= Zona 2
  3. Map biru= Zona 3
  4. Map kuning= Khusus perekaman KTP-el di dinas (berlaku untuk semua zona)

C. Ketentuan waktu pelayanan dinas untuk masing-masing zona

  1. Zona 1 mulai jam 07.30 – 09.30 WIB
  2. Zona 2 mulai jam 09.30 – 11.30 WIB
  3. Zona 3 mulai jam 11.30 – 14.00 (dipotong jam istirahat)

D. Ketentuan perekaman KTP-el

  1. Perekaman dilakukan di kecamatan masing-masing
  2. Untuk kecamatan yang tidak ada alat rekam bisa mendatangi kecamatan terdekat yang ada alat rekamnya
  3. Bukti pengambilan KTP-el akan diberikan oleh operator kecamatan kepada warga dan KTP-el bisa diambil di dinas sesuai dengan tanggal pengambilan
  4. Warga yang menghendaki rekam ke dispendukcapil karena di kecamatannya belum ada alat rekam bisa pesan nomor antrian ke petugas registrasi desa
  5. Pengiriman dokumen adminduk dapat melalui jasa kantor pos
Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular