Info Blitar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kab. Blitar mengumumkan bahwa pengambilan nomor antrian dilakukan di desa/kelurahan melalui petugas registrasi desa/kelurahan sehari sebelum pelayanan (sebelum jam 12.00 siang).
A. Jenis nomor antrian
Antrian diberikan petugas registrasi desa kepada warga untuk pengurusan perekaman KTP-el dan dokumen adminduk di luar pelayanan melalui e-siap online.
Baca juga
B. Ketentuan warna map pemohon
- Map merah= Zona 1
- Map hijau= Zona 2
- Map biru= Zona 3
- Map kuning= Khusus perekaman KTP-el di dinas (berlaku untuk semua zona)
C. Ketentuan waktu pelayanan dinas untuk masing-masing zona
- Zona 1 mulai jam 07.30 – 09.30 WIB
- Zona 2 mulai jam 09.30 – 11.30 WIB
- Zona 3 mulai jam 11.30 – 14.00 (dipotong jam istirahat)
D. Ketentuan perekaman KTP-el
- Perekaman dilakukan di kecamatan masing-masing
- Untuk kecamatan yang tidak ada alat rekam bisa mendatangi kecamatan terdekat yang ada alat rekamnya
- Bukti pengambilan KTP-el akan diberikan oleh operator kecamatan kepada warga dan KTP-el bisa diambil di dinas sesuai dengan tanggal pengambilan
- Warga yang menghendaki rekam ke dispendukcapil karena di kecamatannya belum ada alat rekam bisa pesan nomor antrian ke petugas registrasi desa
- Pengiriman dokumen adminduk dapat melalui jasa kantor pos