Bukan Kawasan Zona Merah, Kota Blitar Tetap Menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan

Verwa

Penutupan Jalan ke Alon-Alon Blitar Kota

Piye Cah? Engkok nongkrong ye? Neng ndi?

Biasanya ajakan buat nongkrong bareng teman-teman. Mending ditunda dulu agenda nongkrong dan kumpul-kumpul yang nggak penting-penting amat, apalagi cuma buat nggibah.

Kalau kata Bu Khofifah nih , “Mohon menahan diri untuk tidak cangkrukan (bersantai) di warkop.” Okhkey!

Bukan kawasan zona merah

Meski tidak masuk dalam daftar 11 daerah yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan, Pemerintah Kota Blitar ikut mendukung kebijakan tersebut. Penyataan ini didukung dengan adanya surat edaran langsung dari Walikota Blitar tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Blitar.

Kita udah pada tahukan ya bahwa di wilayah Kabupaten Blitar sendiri merupakan kawasan zona merah yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan ini mulai dari tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan 25 Januari 2020, begitupula berlaku di Kota Blitar.

Kebijakan Kota maupuan Kabupaten Blitar ini dikeluarkan karena memang angka kasus COVID-19 yang terus meningkat.

Kebijakan Kota Blitar sendiri gimana nih?

Berdasarkan surat edaran Walikota Blitar nomor 1 tahun 2021 yakni Kota Blitar juga melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Blitar. Upaya ini dilakukan karena kasus COVID-19 di Kota Blitar juga cukup tinggi. Info terakhir per-hari selasa (12/21) saja telah mencapai angka ribuan.

Kebijakan yang terkait tentang apa saja nih? mari kita simak bersama!

Membatasi jam nongkrong

Nah, salah satu kebijakan yang terkait adalah membatasai jam nongkrong alias pemberlakukan jam operasional bagi kafe atau restoran, karaoke maupun angkringan.

Jam operasional yang berlaku yakni mulai dari pukul 07.00 WIB dan hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB saja. Dan untuk layanan pesan antar dimulai dari pukul 07.00 WIB dan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini juga menerapkan aturan bahwa restoran atau rumah makan , kafe, karaoke, angkringan, dan pedagang kaki lima hanya boleh menerima pengunjung sebatas 25% dari kapasitas tempat alias dibatasinya layanan untuk makan di tempat.

Udah, emang mendingan di rumah dulu deh ya. Pesan makanan atau minuman favorit terus dinikmati di rumah, oke jugalah ya.

Protokol kesehatannya bund

Pakai maskernya jangan lupa, sering cuci tangan juga, dan yang terpenting ora gerombol alias menghindari kerumunan. Nah, kebijakan ini juga menegaskan agar masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, perkantoran, serta pengelola pendidikan di Kota Blitar wajib menerapkan protokol kesehatan.

Seumpama nih ya kalian emang harus dan butuh kerja atau nugas di kafe, maskernya jangan sampai lepas ya. Tetep dipakai, cari tempat yang nyaman jauh lan jauh dari kerumunan.

WFH lagi nih?

Nah, ini nih. Kebijakan lainnya yakni membatasi tempat kerja, perkantoran, instansi pemerintahan serta karyawan/pekerja di luar instansi pemerintahan termasuk sektor swasta/industri untuk menerapkan kembali WFH atau Work Form Home. Gini lebih jelasnya, menerapkan Work Form Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) secara berkala dan juga pakai sistem shift.

Sistem shift ini disesuikan dengan pembagian yang dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Belajar dari rumah

Belajar dari rumah lagi nih, sekolah online maneh cah. Anak sekolah atau mahasiswa belum bisa masuk alias melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kebijakan dari pemerintah Kota Blitar akan tetap memberlakukan sekolah dan kuliah online selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan.

Tempat wisata ditutup

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan ini tempat wisata di Kota Blitar ditutup, sama juga seperti di Kabupaten Blitar tempat wisata juga ditutup.

Begitu pula pemanfaatan fasiltas umum seperti taman, gedung olahraga, serta kegiatan sosial budaya maupun resepsi pernikahan nih ya diberhentikan untuk sementara.

Lain-lain

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan di Kota Blitar lainnya nih, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.

Terus, kegiatan keagaaman dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebanyak 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan/mall/toko modern tetap buka, tetapi cuma sampai pukul 20.00 WIB saja.

Tak kalah penting, masyarakat juga harus berperan aktif menekan penyebaran virus korona ini dengan melaksanakan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.

Nah, kalau kayak gini nih selama dua pekan ini emang harus di rumah dulu. Kalau nggak ada kegiatan mendesak, nggak usah keluar dulu. Tetap jaga diri dan selalu semangat yo, Cah.

Komentar
Promo Shopee Valentine