Selama pemberlakuan PPKM Darurat baik di wilayah kota maupun kabupaten Blitar, pelayanan Polres tetap buka dengan beberapa ketentuan. Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1299/IV/YAN.1.1./2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Untuk wilayah Kabupaten Blitar pelayanan SIM dibuka dengan kapasitas 50%. Untuk pemohon perpanjangan SIM, yang masa berlakunya habis antara tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
![](https://infoblitar.com/wp-content/uploads/2021/07/kab-1003x1024.jpg)
Sementara untuk wilayah Polres Blitar Kota pelayanan Satpas tetap buka dengan kapasitas 25%. Untuk pemohon perpanjangan SIM, yang masa berlakunya habis antara tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca juga
![](https://infoblitar.com/wp-content/uploads/2021/07/kota-1024x1016.jpg)