Selama pemberlakuan PPKM Darurat baik di wilayah kota maupun kabupaten Blitar, pelayanan Polres tetap buka dengan beberapa ketentuan. Hal ini sebagai tindak lanjut sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1299/IV/YAN.1.1./2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Untuk wilayah Kabupaten Blitar pelayanan SIM dibuka dengan kapasitas 50%. Untuk pemohon perpanjangan SIM, yang masa berlakunya habis antara tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara untuk wilayah Polres Blitar Kota pelayanan Satpas tetap buka dengan kapasitas 25%. Untuk pemohon perpanjangan SIM, yang masa berlakunya habis antara tanggal 3-20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021. Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.