Info Blitar – Cuti bersama untuk libur lebaran 2018 ditambah 3 hari oleh pemerintah. Dengan demikian libur lebaran tahun 2018 dimulai tanggal 11 Juni 2018 dan berakhir pada tanggal 19 Juni 2018.
Cuti bersama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga memnteri tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan 2019, “Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran” Kata Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah penandatanganan SKB, Rabu 18 April 2018.
Kebijakan tersebut membuat total cuti lebaran tahun 2018 menjadi 10 hari. Bahkan bisa lebih karena tanggal 9 dan 10 April merupakan hari sabtu dan Minggu.
Baca juga
Tiga menteri yang menandatangani SKB adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik keputusan perpanjangan cuti bersama selama 3 hari karena bisa memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih hari mudik.
“Proses mudik lebih bagus kalau mereka diberikan pilihan,” kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu, 18 April 2018.
Dengan begitu, kata Budi Karya, masyarakat bisa memilih kapan waktu mudik yang tepat sejak Sabtu, 9 Juni 2018 hingga sehari sebelum Lebaran, yaitu Kamis, 14 Juni 2018. “Nah ini harapannya lalu lintas pulang mudik itu lebih terurai dengan banyak hari,” kata dia.