Info Blitar – Paspor merupakan salah satu dokumen negara layaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku secara internasional. Sebagai salah satu persayaratan untuk bepergian ke luar negeri, paspor wajib dijaga dengan baik. Bahkan paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk bepergian.
Belum lama ini, tepatnya bulan Mei 2019 ada peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan adanya PP tersebut, siapapun yang memiliki paspor dan hilang bisa dikenakan denda 1 juta rupiah. Sedangkan paspor yang rusak bisa dikenakan denda 500ribu rupiah.
Nilai denda tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru yaitu 350ribu untuk pembuatan paspor biasa dan 650ribu untuk paspor elektronik.
Baca juga
Apabila paspor hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat pengaduan ke pihak kepolisian terlebih dahulu baru melapor ke kantor Imigrasi.
Jadi jaga paspor yang sudah kamu miliki, jangan sampai rusak apalagi hilang.