Info Blitar – Pemerintah Provinsi Jatim di bawah naungan Khofifah kembali melanjutkan program pemerintahan Gubernur sebelumnya, yaitu Pembebasan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor di tahun 2019.
Pembebasan Pajak Daerah di tahun 2019 ini meliputi
- Bebas Bea Balik nama kendaran bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas Sanksi Administratif pajak kendaran bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Pembebasan pajak ini berlaku mulai tanggal 23 September 2019 sampai 14 Desember 2019.