Friday, April 26, 2024
promo shopee
HomePanduan UmumYuk, Simak Syarat dan Prosedur Balik Nama Motor di Blitar!

Yuk, Simak Syarat dan Prosedur Balik Nama Motor di Blitar!

Info Blitar – Khusus rakyat Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pajak daerah lho di akhir tahun 2019 in, mulai 23 September sampai 14 Desember 2019. Pembebasan Pajak Daerah tersebut meliputi:⁣

  1. Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas nama penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)⁣
  2. Bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN Kendaraan Bermotor⁣

Nah, bagi kamu yang akan mengurus balik nama, siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Berikut prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor:

1. Datang ke SAMSAT

Langkah pertama, datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kuitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

Catatan:

– Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama orang yang baru. Semisal pemilik motor baru memegang KTP Kec. Gandusari Kab. Blitar maka datanglah ke Samsat Wlingi.

– Jika proses balik nama beda wilayah maka wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, kamu ingin melakukan balik nama dari Tulungagung ke Blitar, maka harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tulungagung lalu urus balik nama ke Samsat Blitar.

2. Lakukan Tes Fisik

Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan kamu. Setelah selesai, petugas akan memberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah kamu siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada kamu.

3. Pendaftaran Balik Nama

Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian kendaraan bermotor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti kamu akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, kamu akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

Berdasarkan pengalaman tim InfoBlitar saat balik nama kendaraan bermotor, sebelum melakukan pembayaran, petugas akan menyatukan berkas dalam satu map dan dilakukan verifikasi lagi. Apabila sudah lengkap nanti akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, kamu tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama kamu beserta fotokopi asli.

Sedangkan untuk BPKB tidak langsung jadi, ada jeda waktu antara 2 bulan sejak tanggal dikeluarkannya STNK.

Nah, prosedur ini berlaku bagi kamu yang ingin balik nama kendaraan bermotor dan alamat si pemilik lama dan baru berada di satu wilayah (kabupaten) yang sama ya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin balik nama kendaraan bermotor.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular