Info Blitar – Pemerintah Kota Blitar mengumumkan formasi jabatan CPNS Pemerintah Kota Blitar tahun 2019 dengan membuka formasi umum sejumlah 193 dan formasi khusus sebanyak 5 dengan beberapa rincian.
Berdasarkan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/302/HK/410.201.1/2019 Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Rincian Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar Tahun 2019, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, dengan jumlah alokasi formasi sebanyak 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini terdiri dari :
- Formasi Umum sejumlah 193 (seratus sembilan puluh tiga)
- Formasi Khusus sebanyak 5 (lima) dengan rincian :
a. Cumlaude 1 (satu) formasi Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa Dengan Unit Keija Penempatan “Bagian Layanan
Pengadaan”
Baca juga
b. Disabilitas sebanyak 4 (empat) formasi dengan rincian :
• 1 (satu) formasi Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dengan Unit Keija Penempatan “Bagian Layanan
Pengadaan”
• 1 (satu) formasi Jabatan Pelaksana/Terampil – Pranata Komputer
dengan unit Keija Penempatan “Badan Kepegawaian Daerah Kota
Blitar”.
• 1 (satu) Formasi Jabatan Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
dengan unit keija penempatan ” UPTD SMPN 6 BLITAR”.
• 1 (satu) Formasi Jabatan Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
dengan unit kerja penempatan ” UPTD SMPN 4 BLITAR”.
3. Formasi Umum Yang Dapat Diisi Dari Disabilitas adalah 1 (satu) formasi
Jabatan Verifikator Keuangan dengan unit kerja penempatan Badan
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh surat keputusan Walikota beserta lampirannya di sini.