Info Blitar – Pengumuman terkait pelayanan penerbitan SIM selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 telah dirilis oleh Satlantas Polres Blitar baik untuk wilayah Polres Kabupaten maupun Polres Kota.
Berdasarkan surat telegram Kapolda Jatim tentang Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Natal 2019, maka pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019 serta tanggal 1 Januari 2020 untuk pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Blitar libur.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 26 – 31 Desember 2019 serta mulai tanggal 2 Januari 2020.
Baca juga
Perlu diketahui beberapa hal berikut ini:
- Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019, dapat diperpanjang sampai tanggal 27 Desember dengan mekanisme penerbitan SIM perpanjangan.
- Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya pada tanggal 1 Januari 2020, dapat diperpanjang sampai tanggal 3 Januari 2020 dengan mekanisme penerbitan perpanjangan.
- Apabila tidak melakukan perpanjangan SIM pada tanggal tersebut maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.