Pengumuman Terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar

infomblitar

Pengumuman dari Dispendukcapil Kab. Blitar

Info Blitar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa mulai 18 Maret 2019 pengambilan nomor antrian untuk pelayanan pada Hari Senin dan seterusnya selama seminggu akan dilayani tiap Jumat (15/03) pukul 13.00 WIB.

Syarat dan ketentuan untuk pengambilan nomor adalah membawa fotokopi KK dan fotokopi KTP-el pengambil dalam satu KK. Apabila pengambilan nomor antrian sudah habis, masyarakat bisa menggunakan jalur online setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB.

Pengumuman lainnya, bagi masyarakat Kabupaten Blitar yang masih memiliki Suket (Surat Keterangan) KTP atau KTP sementara bisa diajikan pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB sampai dengan menjelang pemilu 2019.

Komentar
Promo Shopee Valentine