Peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) di Transportasi Umum

0
333
Kapasitas Penumpang-Kendaraan di Era New Normal

Info Blitar – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, telah terbit pada 8 Juni 2020. Peraturan ini dibarengi dengan Surat Edaran yang mengatur pengendalian transportasi dalam masa Pandemi Covid-19.

promo shopee

Dalam surat edaran tersebut, ada perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan, sejalan dengan dimulainya aktivitas perekonomian secara bertahap di berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7.

Berikut adalah skema peraturan kapasitas penumpang berdasarkan zona.

Peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) di Transportasi Umum 1
Sumber Instagram @kemenhub151

Sedangkan kapasitas penumpang KA antar kota (non-luxury) disemua zona berkapasitas 80% sampai dengan 30 Juni 2020 sama dengan KA lokal, Prambanan Express, dan KA bandara. Di samping itu KA perkotaan (KRL,LRT,MRT) semua zona baik merah, oranye, kuning, maupun hijau kapasitas penumpang hanya 60% sampai dengan 30 Juni 2020.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIAKemenhub
Previous articleAntisipasi Situasi Ketidakpastian Akibat Penyebaran Covid-19, Mako Polres Blitar Kota Gelar Sispam
Next articleHilang Kendali, Mobil Pickup Terperosok Sungai Dusun Kalilegi Selorejo