Peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) di Transportasi Umum

Kapasitas Penumpang-Kendaraan di Era New Normal

Info Blitar – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, telah terbit pada 8 Juni 2020. Peraturan ini dibarengi dengan Surat Edaran yang mengatur pengendalian transportasi dalam masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, ada perubahan kapasitas penumpang yang diperbolehkan, sejalan dengan dimulainya aktivitas perekonomian secara bertahap di berbagai sektor, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7.

Berikut adalah skema peraturan kapasitas penumpang berdasarkan zona.

Sumber Instagram @kemenhub151

Sedangkan kapasitas penumpang KA antar kota (non-luxury) disemua zona berkapasitas 80% sampai dengan 30 Juni 2020 sama dengan KA lokal, Prambanan Express, dan KA bandara. Di samping itu KA perkotaan (KRL,LRT,MRT) semua zona baik merah, oranye, kuning, maupun hijau kapasitas penumpang hanya 60% sampai dengan 30 Juni 2020.

Komentar

Related Post

Ads - Before Footer