Info Blitar – Ada yang suka malas mengantri ketika akan memperpanjang SIM? Atau tempat tinggal jauh dari Polres hingga memakan waktu yang lumayan lama untuk mengurus perpanjangan SIM? Tenang cah, sekarang sudah bisa mengurus perpanjangan SIM via online. Jadi, ga perlu ngantri lama di polres.
Korlantas Polri sudah meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SIM namun terkendala waktu. Aplikasi ini diresmikan sejak bulan April 2021 lalu. Untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, kini bisa dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di telepon genggam. Sebelum mendaftar untuk perpanjangan masa berlaku SIM, lebih baik menyiapkan terlebih dahulu berkas yang akan digunakan sebagai persyaratan. Berkas yang diminta adalah, foto KTP, foto SIM lama, pasfoto dengan latar belakang berwarna biru, dan foto tanda tangan.
Langkah Perpanjang SIM Online
Setelah menyiapkan berkas dan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Baca juga
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di telepon genggam, masukkan alamat email dan nomor telepon untuk verifikasi kode OTP
- Registrasi dengan menggunakan NIK dan foto selfie yang akan diotentifikasi dengan biometri wajah atau face recognition
- Setelah valid dan terverifikasi, pilih menu SINAR Perpanjang SIM
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya
- Unggah data dengan melengkasi foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Lakukan pendaftaran tes kesehatan melalui E-Rikkes dan tes psikologi melalui E-PPsi
- Setelah verifikasi kesehatan, pilih lokasi satpas atau Polda yang dituju
- Masukkan rekening apabila nanti ada pengembalian dana atau pembatalan pengajuan perpanjangan SIM
- Pilih metode pengiriman
- Lakukan pembayaran melalui virtual akun BNI
- Cetak SIM dan dilakukan pengiriman SIM
- Verifikasi apabila SIM sudah diterima
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A dan SIM A Umum: Rp80.000
- SIM B1 dan SIM B1 Umum: Rp80.000
- SIM B2 dan SIM B2 Umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Catatan:
- Untuk pemeriksaan kesehatan, setelah melakukan pendaftaran di E-Rikkes, pemohon akan diberitahukan lokasi klinik atau dokter yang telah ditunjuk. Sedangkan untuk tes psikologi bisa dilakukan secara online di E-PPsi.
- Sejauh ini untuk wilayah Polda Jatim, baru bisa dilakukan di Polres Jombang, jadi untuk warga Blitar yang akan melakukan perpanjangan SIM online, lebih baik memilih opsi pengiriman via pos, dengan menambahkan biaya ongkos kirim ke rumah masing-masing.