Thursday, April 25, 2024
promo shopee
HomeKebijakanBelum Dapat Listrik Gratis? Ini Syarat dan Prosedurnya

Belum Dapat Listrik Gratis? Ini Syarat dan Prosedurnya

Info Blitar – Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan tentan miskin akibat pandemi covid-19 salah satunya listrik gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Per April program listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan gratis 50% untuk pelanggan 900 VA selama 6, hingga September nanti. Kurang lebih 31 Juta pelanggan telah menikmati bantuan keringanan tagihan listrik.

Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, fokus pemerintah adalah membantuk masyaarakat yang berada pada 40% kondisi sosial ekonomi terendah.

Baca: Ini Pelaksanaan Kebijakan Listrik Gratis Akibat COVID-19
Baca: Ini Cara Mendapatkan Pulsa Token Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi
Baca: Pemerintah Gratiskan Tagihan Listrik Selama Tiga Bulan
Baca: Pemerintah Gratiskan Listrik Selama 6 Bulan bagi Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil

Kini, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. Kehadiran aplikasi PEDULI mendapat apresiasi tertinggi dari KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Aplikasi yang dirintis sejak tahun 2017 tersebut mampu menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular