Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomeEkonomiCara Mendaftarkan Hak Merek dengan Fasilitasi Disperindag Kab. Blitar

Cara Mendaftarkan Hak Merek dengan Fasilitasi Disperindag Kab. Blitar

Info Blitar – Mayoritas orang membeli barang atau jasa selalu mempertanyakan mereknya. Selain melindungi hak-hak pemilik merek atau jasa dari plagiasi, tidak jarang merek dijadikan indikator barang atau jasa tersebut layak dan tidaknya untuk dibeli. Sudahkah Sobat Info Blitar mendaftarkan merek untuk mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)?

Di dalam Undang-undang no. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis tercakup diantaranya Merek Dagang, Merek Jasa, Merek Kolektif, dan Hak Atas Merek. Berikut cara mendaftarkan hak merek dengan fasilitasi Disperindag Kab. Blitar:

  1. Siapkan persyaratan pendafataran:
    • KTP
    • Surat-surat perijinan (PIRT,NIB,SIUP,IUI,dsb)
    • Label Merek (ETIKET) ukuran minimal 2x2cm maksimal 9x9cm disesuikan pada kolom etiket pada formulir sebanyak 4 potong
  2. Datang ke Disperindag Kab. Blitar dan isi formulir sesuai dengan biodata yang dimiliki
  3. Apabila persyaratan telah lengkap dan dikirim ke provinsi
  4. Data akan diinput dalam aplikasi, pemohon memperoleh voucher/kode billing.

Bagaimana Sobat Info Blitar, sudah siapkah produk yang anda miliki untuk mendapat hak merek?

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments