Info Blitar – Pandemi virus corona membuat kegiatan pemotongan hewan kurban di Hari-Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya. Yang sudah barang pasti protokol kesehatan yang wajib digunakan. Pemerintah telah mengeluarkan pedoman untuk pemotongan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan Saat Pemotongan Hewan Kurban
Protokol Kesehatan di Rumah Pemotongan Ruminasia (RPH-R)
- Pemotongan dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta.
- Menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.
- Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri.
- Mengukur suhu tubuh di pintu masuk.
- Menghindari kontak langsung antar petugas.
- Menyediakan fasilitas disinfektan, CTPS, dan hand sanitizer.
- Membersihkan peralatan sebelum dan setelah digunakan.
- Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu.
- Tidak meludah/merokok dan menerapkan etika saat meludah, bersin, atau batuk.
Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Tempat Selain RPH-R
- Sudah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
- Mengatur jarak antar orang 1 meter dan tidak boleh saling berhadapan.
- Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu.
- Membersihakan peralatan sebelum dan setelah digunakan.
- Mengukur suhu tubuh di pintu masuk.
- Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS, dan hand sanitizer.
- Petugas pemotongan hewan kurban harus berasal dari wilayah tempat tinggal yang sama dan tidak sedang menjalani masa karantina.
- Wajib memakai perlengkapan pribadi.
- Membersihkan diri begitu selesai memotong hewan kurban.