Friday, April 26, 2024
promo shopee
HomeKebijakanAturan Potong Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Aturan Potong Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Info Blitar – Pandemi virus corona membuat kegiatan pemotongan hewan kurban di Hari-Raya Idul Adha tahun 2020 akan berbeda dari sebelumnya. Yang sudah barang pasti protokol kesehatan yang wajib digunakan. Pemerintah telah mengeluarkan pedoman untuk pemotongan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan Saat Pemotongan Hewan Kurban

Protokol Kesehatan di Rumah Pemotongan Ruminasia (RPH-R)

  • Pemotongan dapat dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta.
  • Menjaga jarak minimal 1 meter antar petugas.
  • Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri.
  • Mengukur suhu tubuh di pintu masuk.
  • Menghindari kontak langsung antar petugas.
  • Menyediakan fasilitas disinfektan, CTPS, dan hand sanitizer.
  • Membersihkan peralatan sebelum dan setelah digunakan.
  • Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu.
  • Tidak meludah/merokok dan menerapkan etika saat meludah, bersin, atau batuk.

Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Tempat Selain RPH-R

  • Sudah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
  • Mengatur jarak antar orang 1 meter dan tidak boleh saling berhadapan.
  • Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu.
  • Membersihakan peralatan sebelum dan setelah digunakan.
  • Mengukur suhu tubuh di pintu masuk.
  • Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS, dan hand sanitizer.
  • Petugas pemotongan hewan kurban harus berasal dari wilayah tempat tinggal yang sama dan tidak sedang menjalani masa karantina.
  • Wajib memakai perlengkapan pribadi.
  • Membersihkan diri begitu selesai memotong hewan kurban.
Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular