Info Blitar – PT KAI merilis informasi tentang daftar kereta api jarak jauh yang mulai beroperasi bulan Juli 2020.
Ketentuan pembelian tiket :
- Pemesanan tiket dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api
- Pemesanan tiket hanya dilayani secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya
- Pelayanan di stasiun hanya untuk penjualan tiket H-3 jam sebelum keberangkatan kereta api
Perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, untuk penumpang kereta api jarak jauh serta menengah diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
- Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
- Penumpang dari / ke tujuan Jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
- Wajib menggunakan masker. Masker dan face shield (untuk penumpang kereta api jarak jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
- Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4 – 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri
- Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
- Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
- Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
- Calon penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dana man corona virus disease 2019
- Calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “PeduliLindungi”
Berikut jadwal keberangkatan kereta api:
Baca juga