Cara Urus Adminduk Online Lewat SIPAK Blitar Kota

infomblitar

Ilustrasi untuk Kartu Tanda Penduduk Indonesia (Adminduk). Sumber: Dok. Istimewa

Info Blitar – Dukcapil Kota Blitar mengumumkan bahwa pelayanan tatap muka masih belum dibuka untuk layanan dokumen adminduk dan diutamakan tetap online dari rumah masing-masing dengan mengakses SIPAK.BLITARKOTA.GO.ID. Sementara, Dukcapil Kota Blitar hanya melayani perekaman KTP.

Khusus untuk perekaman KTP, layanan ini juga dibuka di Kecamatan masing-masing. Selain bisa dilayani melalui website SIPAK.BLITARKOTA.GO.ID juga melalui whatsapp.

WA CENTER DUKCAPIL BLITAR KOTA

WA Dokumen Pencatatan Sipil – 081 136 341 94
(Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll)

WA – 081 553 050 313
(KK, KTP, SKPWNI, SKTT, KIA)

WA – 085 708 756 507
(Konsolidasi dan verifikasi data)

WA – 081 136 341 95
(081 136 341 95)

Bagaimana cara proses pengajuan layanan adminduk melalui SIPAK.BLITARKOTA.GO.ID ?

Pendaftaran. Pemohon yang merupakan warga Blitar Kota melakukan pendaftaran dulu di Sipak.Blitarkota.go.id dengan menyiapkan email dan nomor hp, keduanya dalam keadaan masih aktif.

Verifikasi Email. Cek email yang telah didaftarkan, kemudian lakukan verifikasi akun Sipak.

Login. Setelah email terverifikasi, silakan login menggunakan nomor hp dan password yang telah didaftarkan.

Pengajuan Layanan. Ajukan layanan dokumen yang diinginkan dan upload berkas persyaratan yang diminta. Upayakan untuk mengunggah (upload) berkas asli dengan format .jpg, .pdf, atau sesuai petunjuk yang diminta.

Cek Pengajuan. Pengajuan permohonan layanan adminduk dicek kembali, untuk mengetahui pengajuan telah disetujui atau dikembalikan melalui Sipak atau notifikasi email.

Proses. Berkas yang telah memenuhi persyaratan lengkap akan segera diproses oleh petugas.

Kirim. Dokumen Adminduk yang telah dicetak akan dikirim melalui jasa pengiriman sesuai alamat di Kartu Keluarga.

Komentar
Promo Shopee Valentine