Info Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar membebaskan biaya rapid test untuk peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) calon mahasiswa baru.
Radio Mayangkara memberitakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, menjelaskan bahwa Pemkab Blitar memfasilitasi rapid test gratis di semua Puskesmas di Kabupaten Blitar untuk peserta UTBK SBMPTN.
Ia juga menjelaskan bahwa surat keterangan pemeriksaan non reaktif Covid-19 ini menjadi syarat untuk calon mahasiswa baru (maba) yang akan mengikuti UTBK perguruan tinggi sehingga calon maba wajib melakukan rapid test terlebih dahulu. Hal ini menjadi perhatian Pemkab Blitar sebab dikhawatirkan ada calon maba yang kurang mampu melakukan rapid test mandiri yang disebabkan oleh mahalnya biaya rapid test.
Baca juga
Selain itu, pembebasan rapid test ini bertujuan untuk mendeteksi dini penyebaran Covid-19 untuk calon mahasisawa baru yang akan mengikuti tes ke luar daerah. Pelayanan rapid test gratis bagi peserta UTBK ini telah dimukai sejak Senin lalu (6/7) di semua Puskesmas se-Kab. Blitar. Kemudian hasil dari rapid test dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar untuk memperoleh surat keterangan pemeriksaan.