Saturday, July 27, 2024
promo shopee
HomePanduan UmumIni Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Blitar

Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Blitar

Info Blitar – Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia, sama seperti dengan pentingnya KTP, Kartu Keluarga, dan SIM. Selain itu sebagai bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun, terkadang terjadi kondisi darurat atau peristiwa lain yang di luar kendali dan menyebabkan dokumen Akta Kelahiran hilang. Lalu, bagaimana cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang?

Syarat-syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang

Ketika punya rencana untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang, pahami bahwa perlu mempersiapkan dokumen dan harus melewati proses administrasi yang estimasi proses selesainya bisa tak sama.

Secara umum, persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat Tanda Lahir atau Kenal Lahir, biasanya dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, Puskesmas, klinik, rumah Bersalin, dokter atau bidan tempat persalinan dilakukan.
  • Fotokopi KTP dan KK kedua orang tua, atau wali bersangkutan.
  • Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat, dibubuhi stempel basah atau asli.
  • Fotokopi Akta Nikah orang tua.
  • Surat Kehilangan dari kantor polisi setempat.
  • Bila masih menyimpan fotokopi akta kelahiran yang lama, bisa dibawa untuk mempercepat dan mempermudah proses pencarian data.

Proses Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Mekanisme dan prosedur untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran umum biasanya adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan membawa data tentang peristiwa kelahiran yang bersangkutan atau melayangkan surat klarifikasi kepada kami yang intinya berisi apakah tercatat kelahiran yang bersangkutan di instansi kami dengan melampirkan foto copy KTP, KK dan foto copy akta yang hilang.
  2. Kemudian setelah ditemukan catatan register akta kelahiran tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengajukan permohonan Kutipan II Akta Kelahiran karena hilang dengan malampirkan : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Foto copy Akta yang hilang, KK, KTP dan Surat Nikah orang tua.
  3. Pastikan mengajukan Akta Kelahiran di tempat lahir. Misalnya, bila lahir dan mengajukan Akta Kelahiran di Kabupaten Blitar, maka pengajuan kehilangan dan pembuatan baru juga harus di Kantor Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Blitar. Begitu pula bila pembuatan Akta Kelahiran di Kota Blitar, maka pengajuannya di Dukcapil Kota Blitar.
Komentar
RELATED ARTICLES

Most Popular