Ini Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Blitar

infomblitar

infomblitar

Ilustrasi Akta Kelahiran dari Kumparan
Ilustrasi Akta Kelahiran dari Kumparan.com

Info Blitar – Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia, sama seperti dengan pentingnya KTP, Kartu Keluarga, dan SIM. Selain itu sebagai bukti autentik tentang kelahiran seseorang yang menerangkan tentang asal usul dan jati diri seseorang. Hal ini diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Namun, terkadang terjadi kondisi darurat atau peristiwa lain yang di luar kendali dan menyebabkan dokumen Akta Kelahiran hilang. Lalu, bagaimana cara mengurus Akta Kelahiran yang hilang?

Syarat-syarat untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang

Ketika punya rencana untuk mengurus Akta Kelahiran yang hilang, pahami bahwa perlu mempersiapkan dokumen dan harus melewati proses administrasi yang estimasi proses selesainya bisa tak sama.

Secara umum, persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat Tanda Lahir atau Kenal Lahir, biasanya dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, Puskesmas, klinik, rumah Bersalin, dokter atau bidan tempat persalinan dilakukan.
  • Fotokopi KTP dan KK kedua orang tua, atau wali bersangkutan.
  • Keterangan kelahiran dari kelurahan setempat, dibubuhi stempel basah atau asli.
  • Fotokopi Akta Nikah orang tua.
  • Surat Kehilangan dari kantor polisi setempat.
  • Bila masih menyimpan fotokopi akta kelahiran yang lama, bisa dibawa untuk mempercepat dan mempermudah proses pencarian data.

Proses Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Mekanisme dan prosedur untuk mengurus dan membuat Akta Kelahiran umum biasanya adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan membawa data tentang peristiwa kelahiran yang bersangkutan atau melayangkan surat klarifikasi kepada kami yang intinya berisi apakah tercatat kelahiran yang bersangkutan di instansi kami dengan melampirkan foto copy KTP, KK dan foto copy akta yang hilang.
  2. Kemudian setelah ditemukan catatan register akta kelahiran tersebut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengajukan permohonan Kutipan II Akta Kelahiran karena hilang dengan malampirkan : Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Foto copy Akta yang hilang, KK, KTP dan Surat Nikah orang tua.
  3. Pastikan mengajukan Akta Kelahiran di tempat lahir. Misalnya, bila lahir dan mengajukan Akta Kelahiran di Kabupaten Blitar, maka pengajuan kehilangan dan pembuatan baru juga harus di Kantor Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Blitar. Begitu pula bila pembuatan Akta Kelahiran di Kota Blitar, maka pengajuannya di Dukcapil Kota Blitar.
Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...