Daftar Nikah Sekarang Bisa Online, Ini Caranya

infomblitar

Menikah

Info Blitar – Berita kali ini khusus bagi yang mau menikah ya. Bagi jomblo boleh juga menyimak supaya kelak tidak kebingungan pas datang waktunya ~saya doakan segera.

Dilansir dari Bimas Islam Kemenag RI, tarif yang berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA adalah Nol Rupiah, sedangkan bagi pasangan yang menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600.000 setor ke Bank. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama.

Cara Daftar Nikah Online

  1. Buka laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik Daftar Nikah
  3. Pilih nikah di mana:
    1. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
    2. Tanggal dan Jam
  4. Masukkan data calon suami dan calon istri
  5. Checklist dokumen
  6. Masukan No.HP
  7. Unggah foto
  8. Cetak bukti pendaftaran

Pastikan semua proses diurus sendiri supaya biaya tidak membengkak.

Komentar
Promo Shopee Valentine