Daftar Nikah Sekarang Bisa Online, Ini Caranya

0
935
Menikah
Ilustrasi. Sumber Pixabay

Info Blitar – Berita kali ini khusus bagi yang mau menikah ya. Bagi jomblo boleh juga menyimak supaya kelak tidak kebingungan pas datang waktunya ~saya doakan segera.

promo shopee

Dilansir dari Bimas Islam Kemenag RI, tarif yang berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA adalah Nol Rupiah, sedangkan bagi pasangan yang menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600.000 setor ke Bank. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama.

Cara Daftar Nikah Online

  1. Buka laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik Daftar Nikah
  3. Pilih nikah di mana:
    1. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
    2. Tanggal dan Jam
  4. Masukkan data calon suami dan calon istri
  5. Checklist dokumen
  6. Masukan No.HP
  7. Unggah foto
  8. Cetak bukti pendaftaran

Pastikan semua proses diurus sendiri supaya biaya tidak membengkak.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIABimas Islam Kemenag RI
Previous articleKegiatan yang Bersifat Mengumpulkan Orang Banyak Sudah Diperbolehkan di Kab. Blitar, Ini Syaratnya
Next articleFilosofi dan Makna Desain Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI