Info Blitar – Senin (24/8), rapat staf di Ruang Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar terkait kegiatan Kabupaten Blitar Gebrak Masker yang akan dilaksanakan serentak oleh seluruh Camat, Muspika, dan PKK se Kabupaten Blitar yang nantinya akan disalurkan kepada masing-masing kecamatan.
Dalam rapat juga membahas tentang hajatan orang menikah, khitanan maupun kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak sudah diperbolehkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar.
Tetapi yang harus ditekankan sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak penyelenggara telah mempersiapkan sarana dan prasarana, SDM dan SOP pencegahan Covid-19 telah memadai maka gugus tugas dapat memberikan rekomendasi tidak berkeberatan.
Baca juga
Kemudian, apakah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masyarakat tersebut mendapat ijin keramaian dari pihak berwenang? Sehingga sifat rekomendasi dari gugus tugas bukan serta merta mengijinkan kegiatan masyarakat tersebut.