Info Blitar – Satlantas Polres Blitar Kabupaten merilis informasi mengenai perpanjangan SIM selama pandemi Corona atau Covid-19. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Juni 2020 mendapat dispensasi untuk perpanjangan SIM.
Artinya, pemegang dapat memperpanjang masa berlaku SIM melalui mekanisme SIM perpanjangan. Bukan melalui proses SIM baru.
Khusus bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif Covid-19, dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter.
Baca juga