Info Blitar – Bupati Blitar mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 400/175/409.07/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Idulfitri 1441 H dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Pemkab Blitar, salah satu dasar surat edaran ini juga mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan shalat Idulfitri diperbolehkan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla, atau tempat lain bagi Umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali penularan Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter serta panitia menyediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah sebelum melaksanakan kegiatan sholat.
Baca juga
Pelaksanaan sholat Idulfitri juga dapat dilaksanakan di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri (sesuai fatwa MUI). Diupayakan tidak terjadi saling menyentuh sesama jamaah seperti bersalaman selepas kegiatan Sholat Idulfitri selesai.
Bagi masyarakat yang mengalami gejala sakit seperti batuk, pilek, sesak nagas, dan suhu tubuhnya 38 derajat celcius dilarang mengikuti sholat Idulfitri berjamaah dan dapat melaksanakan Sholat Idulfitri di rumah.
Sementara untuk pelaksanaan halal bihalal seperti open house maupun kegiatan lain yang mendatangkan banyak orang atau kerabat agar ditiadakan.
Kegiatan seperti open house dapat dilaksanakan dalam lingkup RT/RW dam harus mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan saling berkunjung ke tetangga atau kerabat dalam wilayah satu desa/kelurahan dapat dilakukan asalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.