Info Blitar – Tidak hanya Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar pun mengeluarkan surat edaran tentang langkah antisipasi dan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca : Data COVID-19 Terbaru di Blitar
Berikut ini langkah-langkah yang harus diperhatikan:
Baca juga
- Tidak perlu panik dan tetap waspada dalam menyikapi simpang siurnya berita yang beredar di tengah masyarakat.
- Mensosialisasikan tentang COVID-19 beserta cara pencegahannya (dengan Perilaku Hidup Besih dan Germas) dalam setiap kesempatan.
- Menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain dan menyapa tanpa bersentuhan.
- Menunda dan menjadwal ulang kegiatan atau pertemuan yang melibatkan banyak orang, termasuk menerima tamu dari luar daerah.
- Meliburkan peserta didik mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, kecuali untuk peserta didik yang mengikuti ujian, dengan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.
- Satuan pendidikan untuk mensosialisasikan kepada wali murid dan peserta didik untuk belajar di rumah
- Pimpinan Pondok Pesantren agar tetap menghimbau menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan proses belajar mengajar disesuaikan kebijakan masing-masing Pondok Pesantren.
- Menunda sementara, membatasi, dan atau menyederhanakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang
- Menjaga kebersihan tempat ibadah, membawa peralatan ibadah sendiri, dan tidak berlama-lama di tempat ibadah.
- Tempat pelayanan umum dan wisata diharapkan melakukan skrining suhu tubuh pengunjung dan segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat bila ditemukan indikasi gejala COVID-19.
- Segera berobat ke tempat pelayanan kesehatan terdekat jika merasa sakit.