Hati-hati Sebar Informasi Jika Tak Ingin Berujung Bui

infomblitar

Ilustrasi dari Republika co id

Info Blitar – Waspada terhadap berita bohong atau hoaks. Kini menyebarkan informasi dengan sembarangan, apalagi informasi tersebut tidak diketahui dengan jelas dan pasti sumbernya bisa terancam terjerat beberapa pasal lho.

Masih ingatkah Sabtu (03/11) lalu ramai diberitakan seorang warga Kanigoro, Kab. Blitar yang dijemput oleh Satreskim Polres Blitar? Seorang wanita berinisial O ramai diberitakan karena diduga telah mengunggah berita bohong di akun media sosialnya tentang penculikan anak dan mengaku telah melihat salah satu yang diduga pelaku penculikan anak.

Sayangnya, sebelum mengunggah kabar tersebut si O tidak mengecek kebenarannya dan kejelasan akan sumber berita yang ia unggah. Kasus serupa pun juga terjadi di daerah lain, gara-gara menyebarkan berita bohong atau hoaks kemudian terancam dipidana.

Dikutip dari akun resmi facebook Divisi Humas Polri, ada sekitar 12 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah diamankan oleh Polri tentang penculikan anak dan jatuhnya Lion Air JT-610. Salah satunya adalah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Blitar.

Berikut adalah daftar kasus penyebaran kabar bohong dalam kurun waktu terakhir:

1. D, Ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
2. EW, ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
3. RA, ditangkap di Jakarta Pusat karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak
4. JH, ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
5. DN, ditangkap di Cengkareng, Jawa Barat karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
6. N, ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
7. US, ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
8. N, ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
9. TK, ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
10. O, ditangkap di Blitar, Jawa Timur karena kasus berita bohong atau hoaks penculikan anak.
11. S, ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat kasus berita bohong atau hoaks jatuhnya Lion Air JT610.
12. A, ditangkap di Kabupaten Pangandaran kasus berita bohong atau hoaks jatuhnya Lion Air JT610.

Perlu kalian ketahui, menyebarkan kabar bohong atau hoaks itu termasuk perbuatan melanggar hukum dan sudah diatur dalam pasal-pasal KUHP lho.

  • Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
    Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setingi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
  • Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
    Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setingi-tinginya 3 (tiga) tahun.
  • Pasal 15 Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
    Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonarandi kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara stinggi-tingginya 2 (dua) tahun.

Nah, siapapun sudah sepatutnya memilah informasi yang hendak disebarkan. Kasus-kasus di atas cukuplah jadi yang terakhir dan bisa jadi pelajaran untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Cek dulu sumber beritanya lalu pastikan kebenaran informasinya. Ayo dadi masyarakat cerdas dan berantas hoaks, Lur!

Komentar