Thursday, April 25, 2024
promo shopee
HomeKebijakanIni Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak/Hilang

Ini Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak/Hilang

Info Blitar – Di dalam hidup memang tidak pernah tahu apa yang akan terjadi, untuk itu banyak orang merencanakan dan mempersiapkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Namun tetap saja tidak ada yang tahu. Seperti buku nikah, karena memang berbentuk dokumen yang kemungkinan bisa rusak dan juga hilang. Berikut ini adalah langkah untuk ganti buku nikah di KUA dengan dasar hukum Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Cara Ganti Buku Nikah Rusak/Hilang

  • RUSAK: Datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
  • HILANG: Datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP dan pas foto 2×3 latar biru.

Jumlah foto disesuaikan dengan jumlah buku yang akan diganti. KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya.

Jagalah dokumen tersebut supaya tidak terulang adanya kerusakan/kehilangan lagi ya!

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular