Info Blitar – Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Dasar Penerbitan SIM Internasional
Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Lembaga Penerbit SIM Internasional
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Baca juga
Masa Berlaku
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Apakah Sobat Info Blitar mempunyai SIM Internasional dan sudah waktunya memperbaharui? Atau mempunayi keinginan untuk mengurusnya?
Mekanisme Pelayanan SIM Internasional dalam Adaptasi Kebiasaan Baru
- Registrasi dan unggah persyaratan melalui website: siminternasional.korlantas.polri.go.id
Dokumen persyaratan difoto diatas kertas HVS (format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB)- Persyaratan Penerbitan Baru :
- Foto SIM yang masih berlaku
- Foto KTP
- Foto Paspor
- Foto KITAP (khusus WNA)
- Pas foto background putih
- Foto tanda tangan
- Persyaratan Perpanjangan:
- SIM Internasional yang lama
- Persyaratan Penerbitan Baru :
- Lakukan pembayaran online (ATM, M-Banking, Internet Banking) atau setor tunai pada bank.
- Cetak buku SIM Internasional dan akan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya PNBP
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Biaya Jasa Pengiriman
Sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.