Ini Prosedur Mengurus SIM Internasional dalam Adaptasi Kebiasaan Baru

infomblitar

infomblitar

Mengemudi
Ilustrasi Mengemudi. Sumber: Pixabay

Info Blitar – Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Dasar Penerbitan SIM Internasional

Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Lembaga Penerbit SIM Internasional

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Masa Berlaku

Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Apakah Sobat Info Blitar mempunyai SIM Internasional dan sudah waktunya memperbaharui? Atau mempunayi keinginan untuk mengurusnya?

Mekanisme Pelayanan SIM Internasional dalam Adaptasi Kebiasaan Baru

  1. Registrasi dan unggah persyaratan melalui website: siminternasional.korlantas.polri.go.id
    Dokumen persyaratan difoto diatas kertas HVS (format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB)
    • Persyaratan Penerbitan Baru :
      • Foto SIM yang masih berlaku
      • Foto KTP
      • Foto Paspor
      • Foto KITAP (khusus WNA)
      • Pas foto background putih
      • Foto tanda tangan
    • Persyaratan Perpanjangan:
      • SIM Internasional yang lama
  2. Lakukan pembayaran online (ATM, M-Banking, Internet Banking) atau setor tunai pada bank.
  3. Cetak buku SIM Internasional dan akan dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya PNBP

  • Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
  • Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
    (Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Biaya Jasa Pengiriman

Sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...