Info Blitar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan istilah baru untuk menggantikan ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penerapan istilah baru ini supaya tidak menimbulkan kebingungan. Dalam aturan baru tersebut terdapat sekitar delapan istilah baru yang mulai diterapkan.
- ODP diganti Kasus Suspect
- PDP diganti Kasus Probable
- OTG diganti Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik)
- Kasus Konfirmasi
- Kontak Erat
- Pelaku Perjalanan
- Discarded
- Selesai Isolasi
- Kematian
Dilansir dari Suara Surabaya, Pemprov Jatim segera melakukan penyesuaian agar data dan laporan yang disampaikan sinkron dengan Pemerintah Pusat. Langkah selanjutnya ialah segera bergerak cepat untuk sosialisasi ke seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Rujukan.
Tujuannya adalah seluruh masyarakat bisa segera beradaptasi dengan istilah baru ini dan meminimalisir kebingungan di lapagan serta kesalahan penyebutan dan pemahaman karena dampaknya pada angka kasus daerah.
Perubahan istilah ini juga telah diterapkan di website infocovid19.jatimprov.go.id yang selama ini menjadi kanal komunikasi penyebaran kasus Covid-19 se-Jawa Timur.