Saturday, April 27, 2024
promo shopee
HomePanduan UmumIni Syarat dan Alur Membuat KTP-el Baru di Blitar

Ini Syarat dan Alur Membuat KTP-el Baru di Blitar

Info Blitar – Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering didingkat KTP-el ini merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi degan berbasis pada basis data kependudukan nasional. Bagi warga yang telahberusia 17 tahun diwajibkan untuk memiliki KTP-el.

Dasar hukum mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik dituangkan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Apa fungsi dari KTP-el?

Fungsi dasar KTP-el adalah sebagai identitas jati diri tiap penduduk Republik Indonesia yang berlaku secara nasional. KTP-el ini sebagai dasar untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Selain itu untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Adanya KTP-el maka mewujudkan keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Syarat-syarat untuk perekaman KTP-el

Perekaman KTP-el bisa dilakukan di kantor Kecamatan yang beralamat sesuai pada kartu keluarga. Dokumen yang wajib dibawah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 17 tahun
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran

Catatan: disarankan untuk membawa map kertas

Alur untuk perekaman KTP-el

  • Pemohon ke kantor kecamatan (tidak perlu pakai surat pengantar RT/RW dan ke kantor kelurahan/desa) pada pagi hari, hal ini tips untuk meminimalisir antrian saat perekaman KTP-el.
  • Selanjutnya adalah tahap pengambilan data, seperti foto langsung oleh petugas, pengambilan tanda tangan digital, perekaman data sidik jari, dan scan retina mata.
  • Proses pelengkapan data akan berlangsung kurang lebih 15 menit dan proses pembuatan KTP-el akan berlangsung sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah proses perekaman KTP-el selesai.
  • Dokumen KTP-el yang sudah jadi atau cetak akan diantar ke alamat pemohon.
  • Siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk diserahkan kepada petugas saat KTP-el diantar ke rumah.
  • Selanjutnya bawa KTP-el ke kantor kecamatan untuk memastikan bahwa KTP-el sudah diaktivasi, jika belum maka petugas akan membantu aktivasi KTP-el.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular