InfoBlitar – Pemerintah Kota Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui laman instagram resminya telah mengeluarkan informasi terkait dengan pedoman pelaksanaan kegiatan malam takbir di wilayah kota dan kabupaten Blitar. Adapun pedoman yang sudah dikumpulkan oleh tim Info Blitar diantaranya adalah sebagai berikut ini
Wilayah Kota Blitar
- Takbir keliling ditiadakan
- Kegiatan takbir di mushola / masjid dibatasi maksimal 10% dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat
- Takbir dengan pengeras suara hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dapat diteruskan tanpa pengeras suara.
Wilayah Kabupaten Blitar
- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan ketat
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushola dengan tetap menjaga ketentraman umum
- Forkopimka, Desa/Lurah / Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan asistensi terhadap tempat yang akan digunakan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri. Antara lain cek tempat, dan protokol kesehatan yang akan diterapkan
Demikian pedoman pelaksanaan kegiatan malam takbir di wilayah Blitar
Baca juga