InfoBlitar – Pemerintah Kota maupun Kabupaten Blitar telah merilis peraturan yang bisa digunakan untuk pedoman pelaksanaan ibadah salat idul fitri 1442H. Adapun peraturan untuk masing-masing wilayah administrasinya kurang lebih sebagai berikut ini
Wilayah Kota Blitar
- Jamaah yang hadir 50% dari batas maksimal masjid / mushola dan menerapkan protokol kesehatan
- Panitia melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah
- Lansia, jamaah dalam kondisi tidak sehat dan sedang dalam perjalanan tidak disarankan salat di masjid / lapangan
- Jamaah wajib memakai masker, tidak berjabat tangan, dan kembali ke rumah dengan tertib
- Khutbah idul fitri paling lama 10 menit
- Mimbar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jamaah
Wilayah Kabupaten Blitar
- Apabila berada di zona merah, salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas islam lainnya
- Apabila berada di zona oranye, jamaah salat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat
- Apabila berada di zona kuning dan hijau, jamaah salat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat
- Salat idul fitri dapat memaksimalkan jumlah masjid / mushola dan lapangan yang ada di wilayah
- Salat idul fitri sesuai rukun salat dan khutbah idul fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir
- Panitia agar menugaskan imam, khotib, muroqi setempat dan tidak mendatangkan dari luar
- Panitia salat menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jamaah dalam keadaan sehat
- Bagi lansia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit / perjalanan disarankan untuk tidak menghadiri salat idul fitri di masjid/ mushola dan lapangan
- Jamaah wajib bermasker, membawa tempat untuk alas kaki dan sajadah
- Khutbah dilakukan secara singkat dengan tetap memnuhiui rukun dan paling lama 10 menit
- Imam sholat idul fitri saat memimpin diharapkan untuk membacakan surah-surah pendek
- Mimbar yang digunakanharap dilengkapi dengan pembatas transparan antara khotib dan jamaah
- Setelah selesai, diharap ke mbali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
- Tidak melakukan acara kenduri di Masjid / mushola
Demikian informasi terkait pelaksanaan salat idul fitri di wilayah Blitar baik kota maupun kabupaten
Baca juga