Thursday, April 25, 2024
promo shopee
HomeKebijakanPedoman Pelaksanaan Kegiatan Salat Idul Fitri 1442H di Blitar

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Salat Idul Fitri 1442H di Blitar

InfoBlitar – Pemerintah Kota maupun Kabupaten Blitar telah merilis peraturan yang bisa digunakan untuk pedoman pelaksanaan ibadah salat idul fitri 1442H. Adapun peraturan untuk masing-masing wilayah administrasinya kurang lebih sebagai berikut ini

Wilayah Kota Blitar

  • Jamaah yang hadir 50% dari batas maksimal masjid / mushola dan menerapkan protokol kesehatan
  • Panitia melakukan pengecekan suhu tubuh jamaah
  • Lansia, jamaah dalam kondisi tidak sehat dan sedang dalam perjalanan tidak disarankan salat di masjid / lapangan
  • Jamaah wajib memakai masker, tidak berjabat tangan, dan kembali ke rumah dengan tertib
  • Khutbah idul fitri paling lama 10 menit
  • Mimbar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jamaah

Wilayah Kabupaten Blitar

  • Apabila berada di zona merah, salat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas islam lainnya
  • Apabila berada di zona oranye, jamaah salat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat
  • Apabila berada di zona kuning dan hijau, jamaah salat idul fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat
  • Salat idul fitri dapat memaksimalkan jumlah masjid / mushola dan lapangan yang ada di wilayah
  • Salat idul fitri sesuai rukun salat dan khutbah idul fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir
  • Panitia agar menugaskan imam, khotib, muroqi setempat dan tidak mendatangkan dari luar
  • Panitia salat menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jamaah dalam keadaan sehat
  • Bagi lansia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit / perjalanan disarankan untuk tidak menghadiri salat idul fitri di masjid/ mushola dan lapangan
  • Jamaah wajib bermasker, membawa tempat untuk alas kaki dan sajadah
  • Khutbah dilakukan secara singkat dengan tetap memnuhiui rukun dan paling lama 10 menit
  • Imam sholat idul fitri saat memimpin diharapkan untuk membacakan surah-surah pendek
  • Mimbar yang digunakanharap dilengkapi dengan pembatas transparan antara khotib dan jamaah
  • Setelah selesai, diharap ke mbali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik
  • Tidak melakukan acara kenduri di Masjid / mushola

Demikian informasi terkait pelaksanaan salat idul fitri di wilayah Blitar baik kota maupun kabupaten

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular