Info Blitar – Resmi! Cuti Lebaran PNS tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dilansir dari Detik.com, Presiden RI, H. Ir. Jokowi, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada Senin (27/05) kemarin.
Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, selain itu beliau juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga memutuskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil ini pun berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca juga
Selain itu, berdasarkan Keppres ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama karena jabatannya maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.