Info Blitar – Diberitahukan kepada seluruh pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Blitar, bahwa berdasarkan peraturan Walikota Blitar 20 tahun 2019 bahwa:
- Perubahan pemakaian buku uji menjadi smart card uji dan kelengkapannya yaitu:
– Smart Card
– Sertifikat Uji
– Stiker QR Code
Dengan tarif pelayanan uji berkala sebagai berikut:
a. Biaya pelayanan uji berjala dengan JBB kurang sama dengan 3500 kg: Rp 85.000,-
b. Biaya pelayanan uji berkala dengan JBB lebih 3500 kg: Rp 100.000,-
(Biaya pelayanan uji sudah termasuk ganti smart card dan kelengkapannya)
c. Biaya rekomendasi:
– Numpang Uji Keluar: Rp 100.000,-
– Mutasi keluar: Rp 100.000,-
– Rubah sifat: Rp 25.000,-
– Rubah bentuk: Rp 25.000,-
– Uji pertama: Rp 25.000,-
– Balik nama: Rp 25.000,-
d. Biaya smart card dan kelengkapannya rusak: Rp 25.000,-
e. Biaya (sanksi) smart card dan kelengkapannya hilang (harus disertai surat keterangan dari kepolisian): Rp 250.000,- - Biaya pelayanan uji dibayarkan pada loket pembayaran (Pembayaran melalui teller bank jatim)
Yang akan diberlakukan pada 01 Juli 2019. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Baca juga