Info Blitar – Diberitahukan kepada seluruh pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Blitar, bahwa berdasarkan peraturan Walikota Blitar 20 tahun 2019 bahwa:
- Perubahan pemakaian buku uji menjadi smart card uji dan kelengkapannya yaitu:
– Smart Card
– Sertifikat Uji
– Stiker QR Code
Dengan tarif pelayanan uji berkala sebagai berikut:
a. Biaya pelayanan uji berjala dengan JBB kurang sama dengan 3500 kg: Rp 85.000,-
b. Biaya pelayanan uji berkala dengan JBB lebih 3500 kg: Rp 100.000,-
(Biaya pelayanan uji sudah termasuk ganti smart card dan kelengkapannya)
c. Biaya rekomendasi:
– Numpang Uji Keluar: Rp 100.000,-
– Mutasi keluar: Rp 100.000,-
– Rubah sifat: Rp 25.000,-
– Rubah bentuk: Rp 25.000,-
– Uji pertama: Rp 25.000,-
– Balik nama: Rp 25.000,-
d. Biaya smart card dan kelengkapannya rusak: Rp 25.000,-
e. Biaya (sanksi) smart card dan kelengkapannya hilang (harus disertai surat keterangan dari kepolisian): Rp 250.000,- - Biaya pelayanan uji dibayarkan pada loket pembayaran (Pembayaran melalui teller bank jatim)
Yang akan diberlakukan pada 01 Juli 2019. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.