Thursday, April 25, 2024
promo shopee
HomeKebijakanPer 16 Desember 2019, Pemohon SIM Harus Lulus Tes Psikologi

Per 16 Desember 2019, Pemohon SIM Harus Lulus Tes Psikologi

Info Blitar – Tes psikologi mulai diterapkan sebagai syarat untuk mendapat SIM baik bagi perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru. Penerapan ini diberlakukan mulai Senin, 16 Desember 2019.

Berikut ini adalah dasar hukum untuk penerapan tes psikologi bagi pemohon SIM:

  1. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 81 ayat 4(b).
  2. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, Pasal 36 dan Pasal 37.
  3. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1963/X/2013, tanggal 4 Oktober 2019.

Maka dari itu diwajibkan kepada pemohon SIM untuk melaksanakan tes psikologi. Hal ini sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM guna melengkapi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Sebelumnya persyaratan kepemilikan SIM A dan C meliputi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta tes teori dan praktek. Melalui implementasi itu, harapannya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular