Info Blitar – Dikutip dari KBBI, Akta merupakan surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Akta Kelahiran dan Kematian sangat penting dan diperlukan untuk menyimpan bahan keterangan penting tentang kelahiran dan kematian seseorang dalam bentuk selembar kertas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Saat ini mengurus Akta Kelahiran dan Akta Kematian bisa lewat online lho.
Persyaratan Akta Kelahiran:
- Surat Keterangan Kelahiran
Mohon untuk melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran jika tidak ada Surat Keterangan Kelahiran - Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
Mohon untuk melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Kebenaran pasangan Suami Istri jika tidak bisa menunjukkan Surat Nikah Orang Tua - Fotokopi Kartu Keluarga
Mohon untuk melampirkan KK Asli jika anak belum masuk dalam KK - Fotokopi KTP Orang Tua dan 2 Orang Saksi
Persyaratan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian
Pembuatan Akta Kematian bagi penduduk yang namanya tidak ada dalam Kartu Keluarga dan tidak terdapat pada database kependudukan, maka harus melalui Penetapan Pengadilan - Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Pelapor dan 2 Orang Saksi
Keduanya bisa diurus secara online di Siak.Blitarkab.go.id dan untuk panduan cara mendaftar akun E-SIAP (Siak.Blitarkab.go.id) silakan klik di sini .