Info Blitar – Polsek Nglegok telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan Kekerasan (jambret) yang terjadi pada hari kamis (02 /2/ 2017) sekitar jam 09.00 wib di RT.02 RW 11 Desa Jiwut Kec.Nglegok Kab.Blitar, tempat kejadian perkara di jalan desa Rt.02 Rw.10 Desa Jiwut Kec.Nglegok Kab.Blitar
Kejadian tersebut menimpa korban bernama Raminem yang berumur 81th,seorang pekerjaan pensiunan PNS, warga Desa Jiwut Kec Nglegok Kab Blitar.
Kapolsek Nglegok AKP Agus Hendro Tri Susetyo menjelaskan kronologis kejadian penjambretan tersebut bahwa pada hari kamis tanggal 02 Februari 2017 sekitar jam 09.00 WIB, “Pelaku melihat korban yang sedang duduk di halaman rumah selanjutnya pelaku memarkir motornya dan mendekati korban dan menarik secara paksa kalung yang saat itu dipakai oleh korban. Korban sempat melawan dengan cara memegangi tangan pelaku yang saat itu menarik kalung korban sambil berteriak maling, kemudian pelaku secara paksa menarik kalung sampai putus dan berhasil membawa kalung dan melarikan diri menggunakan motor ke arah barat,namun sekitar 100 meter. Namun naas pelaku berhasil dihadang oleh Warga dan pelaku terjatuh dari motornya dan pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya diaamankan oleh anggota Polsek Nglegok” ujar AKP Agus
Baca juga
Dari hasil pemeriksaan unit Reskrim Polsek Nglegok untuk tersangka berinisial S.W.T yang berumur 48 th, yang beralamatkan di Dsn.Sukodadi Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan barang bukti yang berhasil di amanakan yaitu 1 (satu) buah kalung emas beserta liontik berbentuk lonjong dengan berat 23 gram milik korban, 1 (satu) buah jaket warna hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam Merah No.Pol AG 5025 IF
Akp Agus menambahkan dari hasil pemeriksaan untuk tersangka adalah residivis yang telah sebelumnya tertangkap dengan kasus yang sama, saat ini barang bukti diamankan di Polsek Nglegok dan tersangka di bawa Ke Rutan Polres untuyk pemeriksaan lebih lanjut.untuk tersangka akan djerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,.. pungkas Akp Agus