Info Blitar – Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), meneken Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis lalu (24/10).
Kenaikan iuran tersebut sebesar 100 persen dan berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan dibahas secara rinci dalam pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Rincian iuran yang harus dibayarkan per awal tahun 2020 sebagai berikut:
Baca juga
- Kelas III membayar sejumlah Rp 42.000 per bulan
- Kelas II membayar sejumlah Rp 110.000 per bulan
- Kelas I membayar sejumlah Rp 160.000 per bulan
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyampaukan bahwa kenaikan iuran pun berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun aturan untuk PBI ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2019.