Ada yang masih belum tahu bahwa KTP-el yang rusak dapat diganti? Bahkan foto di KTP-el yang lama bisa diganti dengan foto yang baru. Tapi tentu saja ada syarat dan ketentuannya.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
- Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
- Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
- Membawa KTP-el lama
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Bagi warga yang ingin mengganti KTP-el cukup membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas dan menyerahkan dokumen ke Kecamatan atau Disdukcapil tempat pertama kali perekaman KTP-el yang lama. Proses penggantian KTP-el juga tidak memakan waktu yang lama karena bisa langsung dicetak ketika berkas yang diminta lengkap dan telah diterima oleh petugas yang bertanggungjawab.
Baca juga