Tuesday, April 23, 2024
spot_img
HomePanduan UmumSyarat Ganti KTP-el yang Rusak dan Ganti Foto

Syarat Ganti KTP-el yang Rusak dan Ganti Foto

Ada yang masih belum tahu bahwa KTP-el yang rusak dapat diganti? Bahkan foto di KTP-el yang lama bisa diganti dengan foto yang baru. Tapi tentu saja ada syarat dan ketentuannya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

  • Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
  • Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  • Membawa KTP-el lama
  • Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Bagi warga yang ingin mengganti KTP-el cukup membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas dan menyerahkan dokumen ke Kecamatan atau Disdukcapil tempat pertama kali perekaman KTP-el yang lama. Proses penggantian KTP-el juga tidak memakan waktu yang lama karena bisa langsung dicetak ketika berkas yang diminta lengkap dan telah diterima oleh petugas yang bertanggungjawab.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments