Tata Cara Bersepeda Aman dan Nyaman Sesuai Aturan Kemenhub

infomblitar

infomblitar

Ilustrasi Bersepeda Aman dan Nyaman
Ilustrasi Bersepeda Aman dan Nyaman. Sumber: Pixabay

Info Blitar – Bersepeda menjadi tren pada masa pandemi COVID-19. Kementrian Perhubungan telah menyosialisasikan aturan sepeda yang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pada jumat (25/9) lalu pada acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ).

Aturan tersebut telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938. Di dalamnya telah diatur tata cara bersepeda juga larangan bagi para pesepeda. Aturan ini juga menjelaskan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda yang disediakan secara khusus.

Lajur tersebut dapat berupa berbagi jalan dengan kendaraan motor, menggunakan bahu jalan, lajur khusus yang berada pada badan jalan, atau lajur terpisah dengan badan jalan.

Syarat Kelengkapan Sepeda

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, kelengkapan sepeda meliputi:

  1. Lampu
  2. Rem
  3. Bel
  4. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  5. Spakbor
  6. Alat pemantul cahaya berwarna merah, putih, dan kuning
  7. Pedal
Tata Cara Bersepeda yang Aman dan Nyaman dari Kemenhub. Sumber @kemenhub151

Ketentuan Bersepeda

Setelah kelengkapan sepeda kini ketentuannya, kiat untuk kenyamanan ketika bersepeda. Berikut beberapa ketentuannya:

  • Gunakan helm
  • Nyalakan lampu saat berkendara di malam hari
  • Gunakan atribut yang memantulkan cahaya
  • Memakai alas kaki
  • Memahami tata cara berlalu lintas

Baca Juga: Musim Bersepeda, Ini Isyarat Tangan yang Harus Kamu Tahu
Baca Juga: Protokol Bersepeda di Tempat Publik pada Masa Pandemi COVID-19

Larangan Saat Bersepeda

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat bersepeda:

  • Sepeda ditarik kendaraan lain
  • Membawa penumpang tanpa tempat duduk
  • Menggunakan perangkat elektronik seluler
  • Menggunakan payung
  • Bedampingan dengan kendaraan lain, kecuali dibatasi rambu
  • Berkendara sejajar dengan lebih dari dua sepeda

Itulah tata cara bersepeda aman dan nyaman sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...