Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomeKebijakanTata Cara Bersepeda Aman dan Nyaman Sesuai Aturan Kemenhub

Tata Cara Bersepeda Aman dan Nyaman Sesuai Aturan Kemenhub

Info Blitar – Bersepeda menjadi tren pada masa pandemi COVID-19. Kementrian Perhubungan telah menyosialisasikan aturan sepeda yang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pada jumat (25/9) lalu pada acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ).

Aturan tersebut telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938. Di dalamnya telah diatur tata cara bersepeda juga larangan bagi para pesepeda. Aturan ini juga menjelaskan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda yang disediakan secara khusus.

Lajur tersebut dapat berupa berbagi jalan dengan kendaraan motor, menggunakan bahu jalan, lajur khusus yang berada pada badan jalan, atau lajur terpisah dengan badan jalan.

Syarat Kelengkapan Sepeda

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, kelengkapan sepeda meliputi:

  1. Lampu
  2. Rem
  3. Bel
  4. Alat pemantul cahaya berwarna merah
  5. Spakbor
  6. Alat pemantul cahaya berwarna merah, putih, dan kuning
  7. Pedal
Tata Cara Bersepeda Aman dan Nyaman Sesuai Aturan Kemenhub 1
Tata Cara Bersepeda yang Aman dan Nyaman dari Kemenhub. Sumber @kemenhub151

Ketentuan Bersepeda

Setelah kelengkapan sepeda kini ketentuannya, kiat untuk kenyamanan ketika bersepeda. Berikut beberapa ketentuannya:

  • Gunakan helm
  • Nyalakan lampu saat berkendara di malam hari
  • Gunakan atribut yang memantulkan cahaya
  • Memakai alas kaki
  • Memahami tata cara berlalu lintas

Baca Juga: Musim Bersepeda, Ini Isyarat Tangan yang Harus Kamu Tahu
Baca Juga: Protokol Bersepeda di Tempat Publik pada Masa Pandemi COVID-19

Larangan Saat Bersepeda

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat bersepeda:

  • Sepeda ditarik kendaraan lain
  • Membawa penumpang tanpa tempat duduk
  • Menggunakan perangkat elektronik seluler
  • Menggunakan payung
  • Bedampingan dengan kendaraan lain, kecuali dibatasi rambu
  • Berkendara sejajar dengan lebih dari dua sepeda

Itulah tata cara bersepeda aman dan nyaman sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments