Wednesday, April 24, 2024
spot_img
HomeKesehatan4 Level Zonasi Daerah Berdasarkan Warna sebagai Indikator Risiko Covid-19

4 Level Zonasi Daerah Berdasarkan Warna sebagai Indikator Risiko Covid-19

Info Blitar – Saat ini pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat panduan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko Covid-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.

Zona Merah (Resiko Tinggi)

Penyebaran virus tidak terkendali. Yang harus dilakukan masing-masing daerah zona merah:

  • Intensif testing dijalankan.
  • Penelusuran kontak agresif jika ada ODP, PDP, dan OTG.
  • Masyarakat harus berada di rumah.
  • Perjalanan tidak diperbolehkan.
  • Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat umum ditutup.
  • Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar dengan physical distancing.
  • Prioritas pengguna fasilitas kesehatan.
  • Fasilitas pendidikan ditutup.

Zona Oranye (Resiko Sedang)

Resiko penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali. Yang harus dilakukan masing-masing daerah zona oranye:

  • Masyarakat disarankan tetap berada di rumah.
  • Jaga jarak di semua aspek.
  • Pembatasan penumpang dan protokol kesehatan ketat di transportasi publik.
  • Tempat umum ditutup.
  • Fasilitas pendidikan ditutup sementara.
  • Maysarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk fungsi tertentu.
  • Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
  • Aktivitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar dengan physical distancing.

Zona Kuning (Resiko Rendah)

Resiko penyebaran terkendali tetapi tetap ada kemungkinan transmisi.Yang harus dilakukan masing-masing daerah zona kuning:

  • Masyarakat dapat berativitas di luar rumah dengan protokol kesehatan.
  • Penelusuran kontak agresif jika ada ODP, PDP, dan OTG.
  • Menjaga jarak, baik di dalam maupun luar ruangan.
  • Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
  • Perjalanan diperbolehkan denga menerapkan protokol kesehatan.
  • Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Tempat olahraga dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
  • Fasilitas layakan kesehatan dibuka secara normal.
  • Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.
  • Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.

Zona Hijau (Tidak Terdampak)

Resiko penyebaran virus ada, tetapi tidak ada kasus positif. Yang harus dilakukan masing-masing daerah zona hijau:

  • Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk.
  • Intensif testing tetap dijalankan.
  • Pengawasan terhadap mobilitas penduduk lintas-daerah.
  • Penelusuran kontak agresif jika ada ODP, PDP, dan OTG.
  • Memperhatikan standar protokol kesehatan.
  • Perjalanan diperbolehkan denga menerapkan protokol kesehatan.
  • Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan keagamaan dibuka.
  • Kewajiban tinggal di rumah jika sakit dengan gejala flu.

Ingat ya Sobat Info Blitar, data Covid-19 bersifat sangat dinamis. Daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, dapat berubah menjadi daerah dengan risiko rendah. Begitu juga dengan daerah dengan risiko rendah, dapat berpindah statusnya menjadi zona risiko sedang-berat, maupun sebaliknya.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular