Friday, April 26, 2024
promo shopee
HomePanduan UmumBaca 5 Poin Ini Sebelum Mendaftar Keanggotaan Perpustakaan Bung Karno

Baca 5 Poin Ini Sebelum Mendaftar Keanggotaan Perpustakaan Bung Karno

Info Blitar – “Bacalah, bacalah, bacalah, merdekalah!”. Sebuah kutipan yang mengungkapkan bahwa membaca buku itu bisa mengubah dan memperbaiki pola pikir kita.

Selain untuk memperluas wawasan, pengetahuan yang terkandung dalam buku membantu kita untuk lebih kritis, punya sudut pandang lain dalam melihat apapun yang terjadi dalam kehidupan. Di Kota Blitar, ada perpustakaan Bung Karno yang koleksi bukunya cukup lengkap.

Tentu koleksi bukunya boleh dipinjam, kamu bisa gunakan fasilitas tersebut di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dengan mendaftar keanggotaan terlebih dahulu.

1. Syarat Keanggotaan

a.  Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk meminjam buku  dari koleksi  umum  dan koleksi anak remaja Perpustakaan  Proklamator Bung Karno
b.  Syarat keanggotaan:
1) Umum: membawa KTP yang masih berlaku
2) Pelajar: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.
3) Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku.
4) Berdomisili di Kota/Kabupaten Blitar.

Untuk siswa, mahasiswa, PNS KTP luar kota/kabupaten Blitar yang sekolah, kuliah  berkerja di Kota/Kabupaten selain membawa KTP juga menyertakan kartu pelajar/mahasiswa, atau surat domisili.

c. Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dan manual dengan mengisi form pendaftaran di portal  Perpustakaan Proklamator Bung Karno, yaitu di  http://keanggotaan.perpusbungkarno.perpusnas.go.id

d.  Nomor anggota akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.

2. Pembuatan Kartu Anggota

a. Pemustaka harus datang ke Perpustakaan  Proklamator Bung Karno di Jl. Kalasan No. 1  kota Blitar  dan menunjukkan nomor anggota jika ingin mencetak kartu anggota.
b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan Kartu Tanda Pengenal yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.
c. Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota.
d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka.

3. Perpanjangan Kartu Anggota ( Setiap 5 tahun) dan Kantong Peminjaman (setahun sekali)

a.  Pemustaka harus datang ke Perpustakaan  Proklamator Bung Karno di Jl. Kalasan No. 1  Blitar  memberikan Kartu Anggota dan kantong peminjaman lama.
b. Pustakawan mengecek dan mengedit pembaharuan informasi yang telah diisi oleh  pemustaka dengan Kartu Tanda Pengenal yang digunakan ketika mengisi form.
c.  Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota.
d.  Pustakawan menyerahkan kartu anggota dan kantong peminjaman kepada pemustaka.

4. Kehilangan Kartu Anggota dan kantong sebelum masa aktif habis.

Apabila kartu anggota atau kantong hilang sebelum masa aktif habis harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.

5. Hak dan Kewajiban Anggota

a. Hak Anggota
1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan UPT.  Perpustakaan Proklamator BungKarno.
2)  Mendapatkan layanan keanggotaan  sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan yaitu 5 menit dari formulir  dimasukkan sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.
3)  Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.
4)  Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi  yang dilakukan Perpustakaan Proklamator Bung Karno melalui kotak saran yang telah disiapkan

b. Kewajiban Anggota
1)  Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap   ruangan layanan.
2)  Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.
3)  Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat   tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.
3)  Pemustaka tidak diperkenankan memotret koleksi tanpa izin petugas.
4)  Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.
5)  Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.
6)  Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan pustaka.
7)  Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.
8)  Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular