Baca 5 Poin Ini Sebelum Mendaftar Keanggotaan Perpustakaan Bung Karno

infomblitar

infomblitar

Perpustakaan Bung Karno
Perpustakaan Bung Karno

Info Blitar – “Bacalah, bacalah, bacalah, merdekalah!”. Sebuah kutipan yang mengungkapkan bahwa membaca buku itu bisa mengubah dan memperbaiki pola pikir kita.

Selain untuk memperluas wawasan, pengetahuan yang terkandung dalam buku membantu kita untuk lebih kritis, punya sudut pandang lain dalam melihat apapun yang terjadi dalam kehidupan. Di Kota Blitar, ada perpustakaan Bung Karno yang koleksi bukunya cukup lengkap.

Tentu koleksi bukunya boleh dipinjam, kamu bisa gunakan fasilitas tersebut di UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dengan mendaftar keanggotaan terlebih dahulu.

1. Syarat Keanggotaan

a.  Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk meminjam buku  dari koleksi  umum  dan koleksi anak remaja Perpustakaan  Proklamator Bung Karno
b.  Syarat keanggotaan:
1) Umum: membawa KTP yang masih berlaku
2) Pelajar: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.
3) Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku.
4) Berdomisili di Kota/Kabupaten Blitar.

Untuk siswa, mahasiswa, PNS KTP luar kota/kabupaten Blitar yang sekolah, kuliah  berkerja di Kota/Kabupaten selain membawa KTP juga menyertakan kartu pelajar/mahasiswa, atau surat domisili.

c. Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dan manual dengan mengisi form pendaftaran di portal  Perpustakaan Proklamator Bung Karno, yaitu di  http://keanggotaan.perpusbungkarno.perpusnas.go.id

d.  Nomor anggota akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.

2. Pembuatan Kartu Anggota

a. Pemustaka harus datang ke Perpustakaan  Proklamator Bung Karno di Jl. Kalasan No. 1  kota Blitar  dan menunjukkan nomor anggota jika ingin mencetak kartu anggota.
b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan Kartu Tanda Pengenal yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.
c. Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota.
d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka.

3. Perpanjangan Kartu Anggota ( Setiap 5 tahun) dan Kantong Peminjaman (setahun sekali)

a.  Pemustaka harus datang ke Perpustakaan  Proklamator Bung Karno di Jl. Kalasan No. 1  Blitar  memberikan Kartu Anggota dan kantong peminjaman lama.
b. Pustakawan mengecek dan mengedit pembaharuan informasi yang telah diisi oleh  pemustaka dengan Kartu Tanda Pengenal yang digunakan ketika mengisi form.
c.  Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota.
d.  Pustakawan menyerahkan kartu anggota dan kantong peminjaman kepada pemustaka.

4. Kehilangan Kartu Anggota dan kantong sebelum masa aktif habis.

Apabila kartu anggota atau kantong hilang sebelum masa aktif habis harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.

5. Hak dan Kewajiban Anggota

a. Hak Anggota
1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan UPT.  Perpustakaan Proklamator BungKarno.
2)  Mendapatkan layanan keanggotaan  sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan yaitu 5 menit dari formulir  dimasukkan sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.
3)  Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.
4)  Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi  yang dilakukan Perpustakaan Proklamator Bung Karno melalui kotak saran yang telah disiapkan

b. Kewajiban Anggota
1)  Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap   ruangan layanan.
2)  Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.
3)  Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat   tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.
3)  Pemustaka tidak diperkenankan memotret koleksi tanpa izin petugas.
4)  Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.
5)  Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.
6)  Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan pustaka.
7)  Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.
8)  Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.

Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...