Kapolres Blitar Membubarkan Gelaran Wayang Kulit di Kantor Kecamatan Talun

0
543
gelaran wayang kulit kecamatan Talun. sumber foto IDN Times
Gelaran wayang kulit kecamatan Talun dibubarkan Kapolres Blitar. Sumber foto: IDN Times

Info Blitar – Pagelaran kesenian tradisional wayang kulit yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Talun pada Rabu malam (16/9) dibubarkan secara paksa oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko. Kegiatan tersebut dibubarkan karena selain tanpa izin, juga mengundang kerumunan massa di tengah pandemi.

promo shopee

Imbasnya, Kapolres Blitar memarahi Camat dan Kapolsek Talun karena dinilai lalai karena mengizinkan gelaran wayang kulit tersbeut tanpa izin resmi. Dilansir dari IDN Times, Kapolsek Talun dicopit dari jabatannya pada hari itu juga.

Kapolres Blitar membubarkan gelaran wayang kulit ini usai sambutan dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, dia langsung maju ke panggung dan mengambil mic. Seluruh penonton yang hadir pun ia minta untuk pulang. Informasi terakhir, begitu seluruh penonron bubar, tempat kejadian tersebut dipasang garis polisi.

AKBP Ahmad Fanani Eko menegaskan bahwa hal ini merupakan penegakan hukum dari Inpres 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan tidak pandang bulu. Seharusnya acara tersebut disiarkan langsung melalui Youtube. Sayangnya, penonton justru datang dan berkerumun serta tidak memperhatikan protokol kesehatan yag berlaku.

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIAIDN Times
Previous articleUpdate Perkembangan COVID-19 16 September 2020 di Blitar
Next articleUpdate Perkembangan COVID-19 17 September 2020 di Blitar