Info Blitar – Pagelaran kesenian tradisional wayang kulit yang digelar di Gedung Serbaguna Kecamatan Talun pada Rabu malam (16/9) dibubarkan secara paksa oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko. Kegiatan tersebut dibubarkan karena selain tanpa izin, juga mengundang kerumunan massa di tengah pandemi.
Imbasnya, Kapolres Blitar memarahi Camat dan Kapolsek Talun karena dinilai lalai karena mengizinkan gelaran wayang kulit tersbeut tanpa izin resmi. Dilansir dari IDN Times, Kapolsek Talun dicopit dari jabatannya pada hari itu juga.
Kapolres Blitar membubarkan gelaran wayang kulit ini usai sambutan dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, dia langsung maju ke panggung dan mengambil mic. Seluruh penonton yang hadir pun ia minta untuk pulang. Informasi terakhir, begitu seluruh penonron bubar, tempat kejadian tersebut dipasang garis polisi.
Baca juga
AKBP Ahmad Fanani Eko menegaskan bahwa hal ini merupakan penegakan hukum dari Inpres 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan tidak pandang bulu. Seharusnya acara tersebut disiarkan langsung melalui Youtube. Sayangnya, penonton justru datang dan berkerumun serta tidak memperhatikan protokol kesehatan yag berlaku.