Info Blitar – Dilansir dari detik.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan yang sebesar dua kali lipat.
Penolakan tersebut disebutkan dalam poin dua pada kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
“Demikian raker gabungan Komisi XI dengan Komisi IX. Sebelum kami tutup kami persilakan dari Pemerintah menyampaikan kata penutup,” kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga
Namun perlu diketahui, penolakan kenaikan ini hanya berlaku pada peserta mandiri atau yang masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Dengan demikian, iuran premi untuk golongan tersebut tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.
“Karena ditakutkan ada persoalan, kami menolak sampai data cleansing selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, penyesuaian iuran tetap berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat maupun daerah.
Dengan begitu, maka iuran premi BPJS untuk PBI pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan iuran PBPU kelas 3 tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa sampai akhir tahun.
Sebelumnya beredar kabar BPJS Kesehatan mengusulkan untuk kenaikan iuran premi. Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hanya penyetujui salah satu poin di antaranya. Kenaikan yang diusulkan pada pemerintah adalah dua kali lipat dari iuran premi sebelumnya yang akan berlaku per 1 September 2019.