Operasi Yustisi Penggunaan Masker Digalakkan Polres Blitar Kota

Operasi Yustisi Penggunaan Masker
Operasi Yustisi Penggunaan Masker. Sumber Proklamatornews

Info Blitar – Pendisiplinan penggunakan masker di tempat umum dalam Operasi Yustisi mulai digalakkan Polres Blitar Kota hari ini (14/9).

Operasi Yustisi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pendisplinan protokol kesehatan.

Jajaran Polri, TNI, Pol PP dan “Dengan payung hukum tersebut, Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan berkerjasma untuk melakukan operasi yustisi tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa operasi pendisiplinan penggunaan masker di ruang publik akan dilakukan setiap hari. “Sesuai perda, untuk pelanggar perorangan denda Rp250.000 dan untuk usaha dua kali lipatnya yaitu Rp500.000,” ujarnya.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk sadar pentingnya menggunakan masker dan taat menggunakannya, khususnya di wilayah publik karena dapat menekan sebaran pandemi covid-19.

Komentar

Related Post

Ads - Before Footer