Saturday, July 27, 2024
promo shopee
HomePemberitahuanPemkot Blitar Terapkan Perwali No. 47 Tahun 2020 tentang New Normal Life

Pemkot Blitar Terapkan Perwali No. 47 Tahun 2020 tentang New Normal Life

Info Blitar – Pemerintah Kota Blitar merilis tentang Perwali New Normal Life mulai diterapkan. Hal ini berdasarkan Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif dan Aman dalam Masa Pandemi Covid-19, Pemkot Blitar menghimbau supaya masyarakat bersiap untuk menghadapi “New Normal Life“.

Penyelenggaraan “New Normal Life” tentu saja tidak akan dapat berjalan baik tanpa adanya kerja sama dari Pemerintah Kota Blitar beserta lapisan masyarakatnya.

New Normal bukan berarti kembali ke normal seperti biasa. New Normal adalah merubah kebiasaan lama dengan tatanan kebiasaan baru yang perlu kita terapkan agar tetap bisa melakukan aktivitas sehari-hari, dengan aman dan mencegah Covid-19 lebih luas lagi.

Protokol New Normal Tetap Produktif dan Aman

Rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir

Bakteri dan virus penyebab penyakit menular yang sangat mudah menyebar lewat tangan. Maka dari itu, sangat disarankan untuk mencuci tangan kita sesering mungkin. Mencuci tangan minimal 20 detik adalah cara paling tepat untuk menghilangan bakteri dan virus.

Menggunakan masker ketika keluar rumah

Wajib menggunakan masker ketika ke area publik, seperti toko kelontong atau apotek. Karena virus dapat menyebar dalam jarak dekat seperti ketika berbicara, batuk atau bersin.

Menjaga jarak minimal satu meter

Selain tetap menggunakan masker ketika berada di tempat umum, menjaga jarak jga perlu lho, yairu dengan memberi arak setidaknya 6 kaki (1,8 meter) dari orang lain, dan jangan lupa untuk selalu mencuci tangan.

Isolasi mandiri jika berinteraksi dengan ODP dan PDP

Wajib mengisolasi diri sekarang sukarela untuk mencegah penularan, yaitu dengan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari kecuali ke klinik atau RS untuk memeriksakan diri jika gejala bertambah buruk.

Hindari kerumunan jika tidak penting

Hindari kerumunan karena kita tidak pernah tahu siapa orang di luar rumah yang dapat membawa virus. Dengan menghindari kerumunan, sama dengan melindungi orang rentan seperti lansia dan orang dengan penyakit kronis.

Bersedia dilakukan rapid test jika terindikasi terpapar Covid-19

Tes ini ditujukan supaya pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona dan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin bertambah.

Berikut ini penerapan New Normal di Instansi Pemerintah/Swasta dan segala bentuk tempat usaha yang mengumpulkan masyarakat.

Kewajiban Pimpinan Instansi dan Penanggung Jawab Usaha

  • menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
  • menyediakan dan menggunakan alat pengukur suhu tubuh
  • rutin membersihkan ruangan dengan disinfektan
  • menyediakan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Covid-19

Standar Operasional Prosedur:

  1. Pengaturan masuk dan kepulangan kerja/kegiatan
  2. Pengaturan distribusi barang
  3. Pengaturan antrian atau kegiatan yang terdapat lebih dari 2 orang dalam 1 ruang
  4. Pengaturan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 2 orang dalam 1 ruang
  5. Pengaturan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan

Penyiapan Sarana dan Prasarana

  1. Tata ruang kegiatan/usaha disesuaikan
  2. Tempat cuci tangan
  3. Alat pengukur suhu tubuh
  4. Pembersih tangan (hand sanitizer)
  5. Masker

Berikut ini adalah sanksi bagi masyarakat yg tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19, berdasarkan Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif dan Aman.

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional
  • Penahanan sementara identitas kependudukan/ KTP
  • Sanksi melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
  • Sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik

Tetap terapkan PHBS, gunakan masker, jaga jarak, kurangi berpergian, patuhi setiap protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan apapun.

Komentar
RELATED ARTICLES

Most Popular