Saturday, April 27, 2024
promo shopee
HomeKesehatanResmi Diganti, ini Istilah Baru ODP PDP dan OTG

Resmi Diganti, ini Istilah Baru ODP PDP dan OTG

Info Blitar – Istilah penanganan COVID-19 seperti Orang Dalam Pemantauan atau ODP, Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, Orang Tanpa Gejala atau OTG, mungkin sudah lazim terdengar di masyarakat. Namun, istilah – istilah tersebut berubah saat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07I MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Tentunya masyarakat harus beradaptasi dengan istilah – istilah baru tersebut untuk menghindari salah istilah dalam penganan kasus COVID – 19. Berikut adalah istilah – istilah baru untuk penanganan COVID – 19:

Pelaku Perjalanan

Pelaku Perjalanan adalah istilah baru yang menggantikan Orang Dalam Risiko atau ODR. Yang disebut Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Kasus Suspek

Kasus Suspek adalah istilah baru yang menggantikan ODP atau PDP. Yang bisa dikategorikan sebagai Kasus Suspek ini adalah orang yang memiliki gejala atau tanda ISPA dan pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, dan memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.

Kasus Terkonfirmasi

Seseorang bisa dikategorikan Kasus Terkonfirmasi apabila dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibnuktikan dengan pemeriksaan swab atau laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Kasus Probable

Istilah ini digunakan untuk menyebut Kasus Suspek dengan ISPA Berat atau ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium swab test.

Discarded

Adalah orang dengan status Kasus Suspek atau Kontak Erat yang telah selesai dipantau. Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Seseorang dengan status Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut – turut dengan selang waktu > 24 jam.
  2. Seseorang dengan status Kontak Erat yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari.

Selesai Isolas

Istilah Selesai Isolasi apabila :

  1. Kaus Konfirmasi dengan gejala maupun tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, namun telah menyelesaikan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah diagnosis kasus konfirmasi tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasam.

Kematian

Adalah Kasus Konfirmasi atau Probable COVID-19 yang telah dinyatakan meninggal.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular